3 Langkah Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

Saat membangun rumah secara pribadi atau membelinya langsung ke pihak developer, Anda harus paham dengan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi dari bangunan itu sendiri. Pasalnya, sertifikat tersebut menjadi salah satu dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

Apabila sebuah bangunan tidak mempunyai dokumen tersebut, maka penghuni secara hukum tidak legal menempati bangunan itu. Untuk menghindari hal tersebut, Anda harus pahami bagaimana pengurusan Sertifikat Laik Fungsi, mulai dari dokumen persyaratan sampai penerbitannya. 

Apa Yang Dimaksud dengan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan?

SLF atau singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi yang menjadi dokumen penting untuk mengkonfirmasi kelayakan sebuah bangunan gedung. Dengan kata lain, SLF adalah salah satu bukti resmi bahwa sebuah bangunan sudah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis yang sesuai dengan fungsi bangunan itu sendiri. 

Nah, jika tidak ada Sertifikat Laik Fungsi, maka sebuah bangunan tidak boleh ditempati secara legal. Sampai di sini pastinya Anda sudah memahami, kenapa dokumen SLF sangat penting jika membeli rumah melalui developer ataupun membangunnya secara pribadi.

Terlebih, jika tidak ada SLF maka pihak pemilik bangunan tidak bisa menerbitkan Akta Jual Beli atau AJB. Bahkan untuk gedung tinggi, tidak bisa membuat cabang sebuah Bank dan tidak legal memungut biaya apapun dari para tenant (penyewa gedung). 

Dasar Hukum Yang Mengatur Sertifikat Laik Fungsi

Melansir penjelasan dari website resmi Kementerian Pekerjaan Umum, dasar hukum yang mengatur Sertifikat Laik Fungsi mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yakni Peraturan No 19 tahun 2018, yang membahas tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) dan juga Sertifikat Laik Fungsi. 

Kebijakan yang diterapkan tersebut bertujuan untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung. Tidak hanya itu, SLF juga bisa memberikan kemudahan, percepatan, dan juga peningkatan pelayanan atas perizinan gedung. 

Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atau Pemda. Pemerintah lah yang akan melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan yang meliputi kesesuaian fungsi, tata bangunan, keselamatan, kesehatan, serta perawatan dan pemeliharaan. 

Perlu Anda pahami bahwa saat membeli sebuah properti seperti rumah tidak boleh meremehkan legalitasnya. Namun apabila Anda awam dengan hal tersebut, Anda bisa menggunakan jasa konsultan SLF untuk membantu segala urusan yang diperlukan. 

Bagaimana Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi?

Jika Anda sekarang ini berniat ingin membangun bangunan secara pribadi ataupun membeli properti kepada pihak developer, maka Anda harus memperhatikan Sertifikat Laik Fungsinya. Jika tidak ada, maka Anda lah yang harus mengurusnya. Berikut prosedur pengurusan Sertifikat Laik Fungsi:

1. Dokumen Persyaratan Yang Wajib Disiapkan

Jika Anda ingin mengurus Sertifikat Laik Fungsi secara mandiri, maka Anda harus siapkan terlebih dahulu seluruh dokumen persyaratan yang diwajibkan, seperti:

  • Surat Permohonan untuk menerbitkan SLF
  • Fotokopi KTP penanggung jawab atau pemohon
  • Fotokopi Akta Badan Hukum atau Badan Usaha (apabila bukan perseorangan)
  • Fotokopi Bukti Kepemilikan Tanah
  • Fotokopi IMB
  • Berita acara yang sudah disetujui selesainya pelaksanaan bangunan yang sesuai dengan IMB
  • Laporan Direksi Pengawas
  • Softcopy atau Hardcopy gambar bangunan 
  • Khusus bangunan sedang dan tinggi, harus dilengkapi dengan Rekomendasi dan Berita Acara dari Instansi terkait yang memberikan hasil uji coba instalasi dan kelengkapan dari bangunan
  • Foto bangunan secara jelas
  • Foto Sumur Resapan Air Hujan yang sudah dibangun dengan gambarnya, ukuran dan perhitungan pelaksanaan dan kebutuhan

Sebagai informasi, biaya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi gratis. Pihak pemohon tidak akan dikenakan biaya apapun dalam menerbitkan sertifikat tersebut. 

2. Penyerahan Dokumen

Setelah Anda menyiapkan seluruh dokumen yang menjadi syarat dalam pengurusan Sertifikat Laik Fungsi, Anda bisa segera mengajukan dokumen-dokumen tersebut. 

Setiap pemilik bangunan gedung atau developer bisa mengajukan permohonan penerbitan SLF melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP. Permohonan tersebut bisa Anda urus langsung ke Suku Dinas, Kecamatan, Dinas daerah setempat di mana bangunan itu dibangun. 

3. Menunggu Konfirmasi Pemerintah Daerah Terkait Dokumen Penyerahan

Setelah melakukan pengurusan Sertifikat Laik Fungsi di atas, Pemerintah Daerah lah yang akan melakukan pemeriksaan terkait semua kelengkapan persyaratan permohonan. 

Apabila persyaratan yang diajukan lengkap, maka SLF sudah bisa diterbitkan paling lama 3 hari. Namun jika belum lengkap, maka pemerintah akan memberikan informasi tersebut secepatnya kepada pihak pemohon. 

Penutup

Baiklah, itu tadi adalah penjelasan secara rinci mengenai pengurusan Sertifikat Laik Fungsi. Anda sebagai pemohon bisa mengajukannya secara pribadi ataupun melalui jasa konsultasi SLF. 

Baca Juga: Keuntungan dan Kekurangan CCTV yang Perlu Anda Ketahui

Staff ANC

MyANC is a business news site managed by PT. Garuda Citizen Indonesia. We have the resources and technology to share ideas and ideas about many things in the world. So we did and will continue to do so.